-
SD negeri adalah sekolah yang didirikan oleh pemerintah. Pengelolaan SD tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
diperbaharui : 2 tahun yang lalu
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya SD yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Sungai Kunjang
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
Jenjang pendidikan dasar formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyelenggarakan pendidikan untuk siswa kelas 1 sampai 6, umumnya usia 6–12 tahun. Kurikulum SD mencakup mata pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PPKn, dan Seni Budaya.
"Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru.
Hak dan kewajiban siswa meliputi:
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran;
2. Menjaga tata tertib sekolah;
3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat."
Banyaknya siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) dan menduduki Kelas 6
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya SD yang berstatus Negeri di Kecamatan Palaran
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun.
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya SMP yang berstatus Negeri di Kecamatan Palaran
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya SD yang berstatus Swasta di Kecamatan Loa Janan Ilir
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun.
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya SMP yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Sungai Kunjang