Statistik Sektoral
Statistik sektoral pada aplikasi Satu Data adalah fitur atau modul yang menyajikan data dan informasi terkait sektor-sektor tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan hidup. Statistik ini dikumpulkan dari berbagai instansi pemerintah atau lembaga terkait dan disusun sesuai dengan standar yang berlaku untuk memastikan konsistensi dan akurasi.
01 Sekretariat
Kepaniteraan atau sekretariat organisasi adalah departemen yang memenuhi tugas administrasi pusat atau sekretaris jenderal. Istilah ini terutama terkait dengan pemerintah dan organisasi antarpemerintah seperti PBB, meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat juga merujuk departemen administratif sebagai sekretariat.
- 01.01 Sekretariat Daerah Kota Samarinda
- 01.02 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- 01.03 Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- 01.04 Asisten Administasi Umum
- 01.05 Bagian Administrasi Pembangunan
- 01.06 Bagian Hukum
- 01.07 Bagian Kerjasama
- 01.08 Bagian Kesejahteraan Rakyat
- 01.09 Bagian Organisasi
- 01.10 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
- 01.11 Bagian Perekonomian
- 01.12 Bagian Perencanaan dan Keuangan
- 01.13 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
- 01.14 Bagian Sumber Daya Alam
- 01.15 Bagian Umum
- 01.16 Inspektorat Daerah
- 01.17 Sekretariat DPRD Kota Samarinda
02 Dinas
Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan (dari Pem Pusat). Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.
- 02.01 Dinas Pertanian
- 02.02 Dinas Kebudayaan
- 02.03 Dinas Pertanahan
- 02.04 Dinas Perpustakaan
- 02.05 Dinas Perindustrian
- 02.06 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- 02.07 Dinas Kesehatan
- 02.08 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- 02.09 Dinas Komunikasi dan Informatika
- 02.10 Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian
- 02.11 Dinas Lingkungan Hidup
- 02.12 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- 02.13 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- 02.14 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- 02.15 Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
- 02.16 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- 02.17 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- 02.18 Dinas Perdagangan
- 02.19 Dinas Perhubungan
- 02.20 Dinas Perikanan
- 02.21 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- 02.22 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- 02.23 Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
- 02.24 Dinas Tenaga Kerja
- 02.25 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 02.26 Satuan Polisi Pamong Praja
03 Badan
Badan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dan Kepala Badan dalam menjalankan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (atau Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.
- 03.01 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- 03.02 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- 03.03 Badan Pendapatan Daerah
- 03.04 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan
- 03.05 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- 03.06 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- 03.07 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-
35.4.14 Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan dan Kelurahan Berdasarkan Berdasarkan Jenis Pegawai
04 UPT
UPT atau Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- 04.01 UPT Puskesmas Wonorejo
- 04.02 UPT Puskesmas Pasundan
- 04.03 UPT Puskesmas Remaja
- 04.04 UPT Puskesmas Sambutan
- 04.05 UPT Puskesmas Segiri
- 04.06 UPT Puskesmas Sungai Kapih
- 04.07 UPT Puskesmas Sungai Siring
- 04.08 UPT Puskesmas Sempaja
- 04.09 UPT Puskesmas Sidomulyo
- 04.10 UPT Puskesmas Temindung
- 04.11 UPT Puskesmas Palaran
- 04.12 UPT Puskesmas Trauma Center
- 04.13 UPT Instalasi Farmasi
- 04.14 UPT Puskesmas Makroman
- 04.15 UPT Puskesmas Bantuas
- 04.16 UPT Puskesmas Bukuan
- 04.17 UPT Puskesmas Lok Bahu
- 04.18 UPT Puskesmas Samarinda Kota
- 04.19 UPT Pengelola GOR Segiri
- 04.20 UPT Puskesmas Air Putih
- 04.21 UPT Pendapatan Daerah Kec. Samarinda Utara
- 04.22 UPT Pendapatan Daerah Kec. Samarinda Seberang
- 04.23 UPT Tempat Pembuangan Akhir Sambutan
- 04.24 UPT Dinas Unit Layanan Autis
- 04.25 UPT Metrologi
- 04.26 UPT Pasar Pagi
- 04.27 UPT Pasar Segiri
- 04.28 UPT Citra Niaga
- 04.29 UPT Panti Sosial Terpadu Sehati
- 04.30 UPT Mess Pemda
- 04.31 UPT Puskesmas Bengkuring
- 04.32 UPT Puskesmas Harapan Baru
- 04.33 UPT Puskesmas Juanda
- 04.34 UPT Puskesmas Karang Asam
- 04.35 UPT Puskesmas Kampung Baqa
- 04.36 UPT Puskesmas Lempake
- 04.37 UPT Puskesmas Loa Bakung
- 04.38 UPT Puskesmas Mangkupalas
05 UPTD
Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
11 Kecamatan
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum.
- 11.01 Kecamatan Palaran
- 11.02 Kecamatan Samarinda Ilir
- 11.03 Kecamatan Samarinda Seberang
- 11.04 Kecamatan Samarinda Utara
- 11.05 Kecamatan Samarinda Ulu
- 11.06 Kecamatan Sungai Kunjang
- 11.07 Kecamatan Sambutan
- 11.08 Kecamatan Sungai Pinang
- 11.09 Kecamatan Samarinda Kota
- 11.10 Kecamatan Loa Janan Ilir
12 Kelurahan
Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- 12.01 Kelurahan Bantuas
- 12.02 Kelurahan Bukuan
- 12.03 Kelurahan Simpang Pasir
- 12.04 Kelurahan Rawa Makmur
- 12.05 Kelurahan Handil Bhakti
- 12.06 Kelurahan Sidomulyo
- 12.07 Kelurahan Selili
- 12.08 Kelurahan Sidodamai
- 12.09 Kelurahan Pelita
- 12.10 Kelurahan Sungai Dama
- 12.11 Kelurahan Baqa
- 12.12 Kelurahan Mesjid
- 12.13 Kelurahan Sungai Keledang
- 12.14 Kelurahan Mangkupalas
- 12.15 Kelurahan Tenun
- 12.16 Kelurahan Gunung Panjang
- 12.17 Kelurahan Tanah Merah
- 12.18 Kelurahan Sempaja Selatan
- 12.19 Kelurahan Lempake
- 12.20 Kelurahan Sungai Siring
- 12.21 Kelurahan Sempaja Utara
- 12.22 Kelurahan Sempaja Barat
- 12.23 Kelurahan Sempaja Timur
- 12.24 Kelurahan Budaya Pampang
- 12.25 Kelurahan Teluk Lerong Ilir
- 12.26 Kelurahan Air Putih
- 12.27 Kelurahan Jawa
- 12.28 Kelurahan Sidodadi
- 12.29 Kelurahan Air Hitam
- 12.30 Kelurahan Gunung Kelua
- 12.31 Kelurahan Dadi Mulya
- 12.32 Kelurahan Bukit Pinang
- 12.33 Kelurahan Teluk Lerong Ulu
- 12.34 Kelurahan Karang Anyar
- 12.35 Kelurahan Karang Asam Ulu
- 12.36 Kelurahan Karang Asam Ilir
- 12.37 Kelurahan Lok Bahu
- 12.38 Kelurahan Loa Buah
- 12.39 Kelurahan Loa Bakung
- 12.40 Kelurahan Sungai Kapih
- 12.41 Kelurahan Sambutan
- 12.42 Kelurahan Makroman
- 12.43 Kelurahan Sindang Sari
- 12.44 Kelurahan Pulau Atas
- 12.45 Kelurahan Temindung Permai
- 12.46 Kelurahan Sungai Pinang Dalam
- 12.47 Kelurahan Gunung Lingai
- 12.48 Kelurahan Mugirejo
- 12.49 Kelurahan Bandara
- 12.50 Kelurahan Karang Mumus
- 12.51 Kelurahan Pelabuhan
- 12.52 Kelurahan Pasar Pagi
- 12.53 Kelurahan Bugis
- 12.54 Kelurahan Sungai Pinang Luar
- 12.55 Kelurahan Simpang Tiga
- 12.56 Kelurahan Tani Aman
- 12.57 Kelurahan Sengkotek
- 12.58 Kelurahan Harapan Baru
- 12.59 Kelurahan Rapak Dalam
21 SD
Sekolah dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.
22 SMP
Sekolah Menengah Pertama adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar. Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
23 TK
Taman kanak-kanak adalah jenjang pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
24 SLB
Sekolah luar biasa (SLB) adalah sebuah sekolah yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus agar bisa mendapatkan layanan dasar yang bisa membantu mendapatkan akses pendidikan. Dengan jenis yang berbeda, berbeda pula strategi pembelajaran serta fasilitas yang dimiliki.
31 RSUD
RSUD sebagai salah satu instalasi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan tentunya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- 31.01 RSUD IA. MOEIS
32 Vertikal
Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan