Statistik Sektoral

Statistik sektoral pada aplikasi Satu Data adalah fitur atau modul yang menyajikan data dan informasi terkait sektor-sektor tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan hidup. Statistik ini dikumpulkan dari berbagai instansi pemerintah atau lembaga terkait dan disusun sesuai dengan standar yang berlaku untuk memastikan konsistensi dan akurasi.

01 Sekretariat

Kepaniteraan atau sekretariat organisasi adalah departemen yang memenuhi tugas administrasi pusat atau sekretaris jenderal. Istilah ini terutama terkait dengan pemerintah dan organisasi antarpemerintah seperti PBB, meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat juga merujuk departemen administratif sebagai sekretariat.

02 Dinas

Dinas merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan (dari Pem Pusat). Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.

03 Badan

Badan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dan Kepala Badan dalam menjalankan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur (atau Bupati/Walikota) melalui Sekretaris Daerah.

04 UPT

UPT atau Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja atau organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

  • 04.01 UPT Puskesmas Wonorejo
  • 04.02 UPT Puskesmas Pasundan
  • 04.03 UPT Puskesmas Remaja
  • 04.04 UPT Puskesmas Sambutan
  • 04.05 UPT Puskesmas Segiri
  • 04.06 UPT Puskesmas Sungai Kapih
  • 04.07 UPT Puskesmas Sungai Siring
  • 04.08 UPT Puskesmas Sempaja
  • 04.09 UPT Puskesmas Sidomulyo
  • 04.10 UPT Puskesmas Temindung
  • 04.11 UPT Puskesmas Palaran
  • 04.12 UPT Puskesmas Trauma Center
  • 04.13 UPT Instalasi Farmasi
  • 04.14 UPT Puskesmas Makroman
  • 04.15 UPT Puskesmas Bantuas
  • 04.16 UPT Puskesmas Bukuan
  • 04.17 UPT Puskesmas Lok Bahu
  • 04.18 UPT Puskesmas Samarinda Kota
  • 04.19 UPT Pengelola GOR Segiri
  • 04.20 UPT Puskesmas Air Putih
  • 04.21 UPT Pendapatan Daerah Kec. Samarinda Utara
  • 04.22 UPT Pendapatan Daerah Kec. Samarinda Seberang
  • 04.23 UPT Tempat Pembuangan Akhir Sambutan
  • 04.24 UPT Dinas Unit Layanan Autis
  • 04.25 UPT Metrologi
  • 04.26 UPT Pasar Pagi
  • 04.27 UPT Pasar Segiri
  • 04.28 UPT Citra Niaga
  • 04.29 UPT Panti Sosial Terpadu Sehati
  • 04.30 UPT Mess Pemda
  • 04.31 UPT Puskesmas Bengkuring
  • 04.32 UPT Puskesmas Harapan Baru
  • 04.33 UPT Puskesmas Juanda
  • 04.34 UPT Puskesmas Karang Asam
  • 04.35 UPT Puskesmas Kampung Baqa
  • 04.36 UPT Puskesmas Lempake
  • 04.37 UPT Puskesmas Loa Bakung
  • 04.38 UPT Puskesmas Mangkupalas

05 UPTD

Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

11 Kecamatan

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum.

  • 11.01 Kecamatan Palaran
  • 11.02 Kecamatan Samarinda Ilir
  • 11.03 Kecamatan Samarinda Seberang
  • 11.04 Kecamatan Samarinda Utara
  • 11.05 Kecamatan Samarinda Ulu
  • 11.06 Kecamatan Sungai Kunjang
  • 11.07 Kecamatan Sambutan
  • 11.08 Kecamatan Sungai Pinang
  • 11.09 Kecamatan Samarinda Kota
  • 11.10 Kecamatan Loa Janan Ilir

12 Kelurahan

Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • 12.01 Kelurahan Bantuas
  • 12.02 Kelurahan Bukuan
  • 12.03 Kelurahan Simpang Pasir
  • 12.04 Kelurahan Rawa Makmur
  • 12.05 Kelurahan Handil Bhakti
  • 12.06 Kelurahan Sidomulyo
  • 12.07 Kelurahan Selili
  • 12.08 Kelurahan Sidodamai
  • 12.09 Kelurahan Pelita
  • 12.10 Kelurahan Sungai Dama
  • 12.11 Kelurahan Baqa
  • 12.12 Kelurahan Mesjid
  • 12.13 Kelurahan Sungai Keledang
  • 12.14 Kelurahan Mangkupalas
  • 12.15 Kelurahan Tenun
  • 12.16 Kelurahan Gunung Panjang
  • 12.17 Kelurahan Tanah Merah
  • 12.18 Kelurahan Sempaja Selatan
  • 12.19 Kelurahan Lempake
  • 12.20 Kelurahan Sungai Siring
  • 12.21 Kelurahan Sempaja Utara
  • 12.22 Kelurahan Sempaja Barat
  • 12.23 Kelurahan Sempaja Timur
  • 12.24 Kelurahan Budaya Pampang
  • 12.25 Kelurahan Teluk Lerong Ilir
  • 12.26 Kelurahan Air Putih
  • 12.27 Kelurahan Jawa
  • 12.28 Kelurahan Sidodadi
  • 12.29 Kelurahan Air Hitam
  • 12.30 Kelurahan Gunung Kelua
  • 12.31 Kelurahan Dadi Mulya
  • 12.32 Kelurahan Bukit Pinang
  • 12.33 Kelurahan Teluk Lerong Ulu
  • 12.34 Kelurahan Karang Anyar
  • 12.35 Kelurahan Karang Asam Ulu
  • 12.36 Kelurahan Karang Asam Ilir
  • 12.37 Kelurahan Lok Bahu
  • 12.38 Kelurahan Loa Buah
  • 12.39 Kelurahan Loa Bakung
  • 12.40 Kelurahan Sungai Kapih
  • 12.41 Kelurahan Sambutan
  • 12.42 Kelurahan Makroman
  • 12.43 Kelurahan Sindang Sari
  • 12.44 Kelurahan Pulau Atas
  • 12.45 Kelurahan Temindung Permai
  • 12.46 Kelurahan Sungai Pinang Dalam
  • 12.47 Kelurahan Gunung Lingai
  • 12.48 Kelurahan Mugirejo
  • 12.49 Kelurahan Bandara
  • 12.50 Kelurahan Karang Mumus
  • 12.51 Kelurahan Pelabuhan
  • 12.52 Kelurahan Pasar Pagi
  • 12.53 Kelurahan Bugis
  • 12.54 Kelurahan Sungai Pinang Luar
  • 12.55 Kelurahan Simpang Tiga
  • 12.56 Kelurahan Tani Aman
  • 12.57 Kelurahan Sengkotek
  • 12.58 Kelurahan Harapan Baru
  • 12.59 Kelurahan Rapak Dalam

21 SD

Sekolah dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.

22 SMP

Sekolah Menengah Pertama adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar. Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

23 TK

Taman kanak-kanak adalah jenjang pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

24 SLB

Sekolah luar biasa (SLB) adalah sebuah sekolah yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus agar bisa mendapatkan layanan dasar yang bisa membantu mendapatkan akses pendidikan. Dengan jenis yang berbeda, berbeda pula strategi pembelajaran serta fasilitas yang dimiliki.

31 RSUD

RSUD sebagai salah satu instalasi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan tentunya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

  • 31.01 RSUD IA. MOEIS

32 Vertikal

Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan