-
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
diperbaharui : 3 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu