Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
"Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Kota Samarinda" merupakan laporan demografis yang menggambarkan distribusi populasi berdasarkan jenis kelamin di kota tersebut. Laporan ini menyediakan data yang menunjukkan jumlah laki-laki dan perempuan, serta perbandingan antara keduanya dalam berbagai kelompok umur. Informasi ini sangat penting untuk memahami struktur penduduk, merencanakan kebutuhan sosial dan ekonomi, serta mengidentifikasi kebutuhan khusus dari masing-masing kelompok. Data ini juga membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Kota Samarinda.
Banyaknya penduduk Kota Samarinda yang berjenis kelamin laki-laki
diperbaharui : 6 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Menurut UUD 1945, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Definisi ini terdapat dalam Pasal 26 ayat 2 UUD 1945.
Warga Negara Indonesia:
Mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Orang Asing:
Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, penduduk di Indonesia mencakup semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia, baik mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maupun mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia, selama mereka tinggal di Indonesia.
Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Golongan Darah Kota Samarinda
diperbaharui : 2 bulan yang lalu