Temukan data-data Pemerintah dengan mudah!

123 data ditemukan dengan kata kunci "Guru"

#01

Data KOR Jumlah Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di bawah Kementerian Agama
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Jumlah guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kalimantan Timur selama 1 tahun di bawah Kementerian Agama. Madrasah Tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9 diperbaharui : 2 tahun yang lalu
Range Year :
2017 2022

#02

Jumlah Sekolah Dasar (SD) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SD yang berstatus Negeri di Kecamatan Samarinda Kota

#03

Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota
Sumber Data :
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SMP yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Samarinda Kota diperbaharui : 2 bulan yang lalu
Range Year :
2024 2024

#04

Data KOR Jumlah Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Jumlah guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kalimantan Timur selama 1 tahun di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperbaharui : 1 tahun yang lalu
Range Year :
2017 2023

#05

Rasio Guru dan Murid Rasio
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Rasio Guru terhadap murid adalah Jumlah Guru Tingkat Pendidikan Dasar per 1.000 Jumlah Murid Pendidikan Dasar. Rasio ini mengindikasikan ketersediaan tenaga pengajar. Disamping itu juga untuk mengukur jumlah ideal murid untuk satu guru agar tercapai mutu pengajaran diperbaharui : 2 tahun yang lalu
Range Year :
2017 2022

#06

Data KOR Jumlah Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah Kementerian Agama
Sumber Data : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kalimantan Timur selama 1 tahun di bawah Kementerian Agama. Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6 diperbaharui : 2 tahun yang lalu
Range Year :
2017 2022

#07

Jumlah Taman Kanak-Kanak (TK) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.01 Kecamatan Palaran
Sumber Data :
TK adalah singkatan dari Taman Kanak-Kanak, yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya TK yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Palaran

#08

Jumlah Sekolah Dasar (SD) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SD yang berstatus Negeri di Kecamatan Sungai Pinang

#09

Jumlah Sekolah Dasar (SD) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SD yang berstatus Swasta di Kecamatan Sungai Kunjang

#10

Jumlah Taman Kanak-Kanak (TK) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan Jumlah TK
Sumber Data :
TK adalah singkatan dari Taman Kanak-Kanak, yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya TK yang berstatus Negeri dan Swasta di Kota Samarinda