Temukan data-data Pemerintah dengan mudah!

205 data ditemukan dengan kata kunci "Sekolah"

#01

Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir
Sumber Data :
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SMP yang berstatus Swasta di Kecamatan Samarinda Ilir

#02

Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berdasarkan Kelas dan Dirinci Menurut Status Sekolah Kelas 7
Sumber Data :
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun. Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru. Hak dan kewajiban siswa meliputi: 1. Mengikuti kegiatan pembelajaran; 2. Menjaga tata tertib sekolah; 3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat. Banyaknya siswa yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan menduduki Kelas 7

#03

Jumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Kelas dan Dirinci Menurut Status Sekolah Kelas 2
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Jenjang pendidikan dasar formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyelenggarakan pendidikan untuk siswa kelas 1 sampai 6, umumnya usia 6–12 tahun. Kurikulum SD mencakup mata pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PPKn, dan Seni Budaya. "Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru. Hak dan kewajiban siswa meliputi: 1. Mengikuti kegiatan pembelajaran; 2. Menjaga tata tertib sekolah; 3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat." Banyaknya siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri dan menduduki Kelas 2

#04

Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir
Sumber Data :
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SMP yang berstatus Negeri di Kecamatan Loa Janan Ilir

#05

Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berdasarkan Kelas dan Dirinci Menurut Status Sekolah Kelas 8
Sumber Data :
SMP adalah singkatan dari Sekolah Menengah Pertama, yaitu jenjang pendidikan menengah pertama formal setara yang diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, dengan lama pendidikan selama 3 tahun (kelas 7 sampai kelas 9), umumnya untuk usia 12–15 tahun. Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru. Hak dan kewajiban siswa meliputi: 1. Mengikuti kegiatan pembelajaran; 2. Menjaga tata tertib sekolah; 3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat. Banyaknya siswa yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan menduduki Kelas 8

#06

Jumlah Sekolah Dasar (SD) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SD yang berstatus Negeri di Kecamatan Samarinda Ulu

#07

Jumlah Sekolah Dasar (SD) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SD yang berstatus Swasta di Kecamatan Samarinda Utara

#08

Jumlah Taman Kanak-Kanak (TK) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota
Sumber Data :
TK adalah singkatan dari Taman Kanak-Kanak, yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya TK yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Samarinda Kota

#09

Jumlah Sekolah Dasar (SD) Menurut Status dan Dirinci Berdasarkan Kecamatan 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN. Banyaknya SD yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Samarinda Seberang

#10

Jumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Kelas dan Dirinci Menurut Status Sekolah Kelas 6
Sumber Data :
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya. Jenjang pendidikan dasar formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyelenggarakan pendidikan untuk siswa kelas 1 sampai 6, umumnya usia 6–12 tahun. Kurikulum SD mencakup mata pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PPKn, dan Seni Budaya. "Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru. Hak dan kewajiban siswa meliputi: 1. Mengikuti kegiatan pembelajaran; 2. Menjaga tata tertib sekolah; 3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat." Banyaknya siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri dan menduduki Kelas 6