-
Jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kalimantan Timur selama 1 tahun di bawah Kementerian Agama. Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6
diperbaharui : 2 tahun yang lalu
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
"Guru adalah pendidik profesional yang bertugas merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran di sekolah. Guru memiliki peran penting dalam membantu siswa mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di Indonesia, peran guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Fungsi utama guru:
1. Mengajar dan membimbing siswa;
2. Menyusun rencana pembelajaran;
3. Menilai hasil belajar siswa;
4. Membentuk karakter siswa melalui keteladanan dan pembinaan."
Banyaknya guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri.
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya SD yang berstatus Swasta di Kecamatan Sungai Pinang
TK adalah singkatan dari Taman Kanak-Kanak, yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Sekolah Negeri adalah Sekolah yang didirikan, dibiayai, dan dikelola oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), serta tidak memungut biaya pendidikan atau memungutnya secara terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Guru dan tenaga kependidikan umumnya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sekolah Swasta adalah Sekolah yang didirikan dan dikelola oleh lembaga non-pemerintah, seperti yayasan, organisasi keagamaan, atau perorangan. Biaya operasional biasanya berasal dari siswa (SPP), donatur, atau lembaga penyelenggara. Guru dan tenaga kependidikan biasanya berstatus non-ASN.
Banyaknya TK yang berstatus Negeri dan Swasta di Kecamatan Loa Janan Ilir
TK adalah singkatan dari Taman Kanak-Kanak, yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lembaga pendidikan formal anak usia dini yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). TK menitikberatkan pada pengembangan dasar kemampuan anak dalam aspek kognitif, motorik, sosial, emosional, dan bahasa melalui metode belajar sambil bermain.
Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru.
Hak dan kewajiban siswa meliputi:
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran;
2. Menjaga tata tertib sekolah;
3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat.
Banyaknya siswa yang bersekolah pada Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta dan menduduki Kelas B.
Guru adalah pendidik profesional yang bertugas merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran di sekolah. Guru memiliki peran penting dalam membantu siswa mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di Indonesia, peran guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Fungsi utama guru:
1. Mengajar dan membimbing siswa;
2. Menyusun rencana pembelajaran;
3. Menilai hasil belajar siswa;
4. Membentuk karakter siswa melalui keteladanan dan pembinaan.
TK adalah singkatan dari Sekolah Dasar (SD), yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Banyaknya guru yang mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri.
TK adalah singkatan dari Taman Kanak-Kanak, yaitu jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) non-wajib yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 4–6 tahun, sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lembaga pendidikan formal anak usia dini yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). TK menitikberatkan pada pengembangan dasar kemampuan anak dalam aspek kognitif, motorik, sosial, emosional, dan bahasa melalui metode belajar sambil bermain.
Siswa adalah peserta didik yang secara resmi terdaftar di suatu lembaga pendidikan untuk mengikuti proses pembelajaran. Mereka merupakan subjek utama dalam pendidikan, yang berperan aktif dalam menerima, memahami, dan menerapkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai yang diberikan oleh guru.
Hak dan kewajiban siswa meliputi:
1. Mengikuti kegiatan pembelajaran;
2. Menjaga tata tertib sekolah;
3. Mengembangkan diri sesuai minat dan bakat.
Banyaknya siswa yang bersekolah pada Taman Kanak-Kanak(TK) Negeri dan menduduki Kelas A.
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar, yaitu jenjang pendidikan dasar formal setara yang diperuntukkan bagi anak usia sekitar 6–12 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan kurikulum umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan lainnya.
"Guru adalah pendidik profesional yang bertugas merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran di sekolah. Guru memiliki peran penting dalam membantu siswa mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di Indonesia, peran guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Fungsi utama guru:
1. Mengajar dan membimbing siswa;
2. Menyusun rencana pembelajaran;
3. Menilai hasil belajar siswa;
4. Membentuk karakter siswa melalui keteladanan dan pembinaan."
Banyaknya guru laki-laki yang mengajar di Sekolah Dasar (SD).
-
Jumlah siswa pada kelompok belajar Paket C diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Menengah Atas
diperbaharui : 2 tahun yang lalu
-
Sekolah Dasar (disingkat SD) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah Dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
diperbaharui : 2 tahun yang lalu