Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Judul
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Kategori
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala
Ukuran
556.02 KB
Format
pdf

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda adalah prosedur yang dapat diikuti oleh masyarakat atau pihak terkait untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai atau pihak yang berhubungan dengan Dinas.